Laman

Sabtu, 29 Januari 2011

Hukum Perdata


PENDAHULU

Latar Belakang

Sebagai orang awan yang hidup di Negara Hukum, kita diwajibkan memahami dan dianggap tahu mengenai aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak ada alasan seorangpun yang luput dari hukum hanya karena alas an tidak mengetahui hukum yang dikenakan tersebut. Kita dituntut untuk tahu, memahami serta ikut melaksanakan. Namun tak jarang diantara kita, masyarakat awam yang mengetahui makna dari hukum itu sendiri selai Polisi, penjara dan kriminalitas. Memang benar adanya, hukum itu berkaita dengan hal-hal tersebut, yaitu Polisi, penjara, dan kriminal. Namun tidak semua hal yang berkaitan dengan hukum itu merupakan momok menakutkan bagi masyarakat. Sebab didalam makna hukum itu terkandung perlindungan dan rasa aman bagi semua masyarakat.

Mengapa kita dapat merasa aman dengan adanya hukum?
Untuk itu saya akan berbagi mengenai ilmu hukum yang saya pelajari selama semester awal difakultas hukum. Sebelum memasuki kuliah, sayapun sempat merasa dibingungkan dengan hukum yang berlaku di  Indonesia. Apa fungsi dan tujuannya diciptakan hukum? Untuk siapa dan dari siap hukum itu dibuat? Saya akan mencba menjelaskannya sesederhana mungkin.

Tujuan

Tujuan makalah ini adalah merangkum, menjabarkan ilmu yang telah Bapak/Ibu Dosen berikan selama diawal semester ini. Kemudia dari ilmu yang saya dapatkan dari perkuliahan akan saya coba bagikan melalui tulisan ini. Tujuanya agar kebingungan akan penjelasan mengenai hukum itu bisa dimengerti banyak pihak yang membaca tulisan saya. Tidak hanya teman-teman yang mengambil jurusan sama seperti saya di fakultas Hukum, tetapi juga diperuntukan untuk semua masyarakat agar wawasan dan tuntutan hukum yang berlaku itu dianggap telah diketahui bias digunakan demi kebaikan bersama. Amin.



Rumusan Masalah

Masyarakat awam beranggapan hukum itu adalah hal yang menakutkan. Hukum adalah Polisi, penjara, dan pelanggaran serta sanksi. Memang benar adanya seperti hal tersebut. Namun tak semua yang terkait dari hukum adalah hal-hal menakutkan saja. Ada juga sisi perlindungan yang hukum berikan dari masyarakat.

Kok, bias hukum kasih perlindungan buat masyarakat? Gimana caranya?
Nah, jika mau menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mulai dari awal. Apa itu hukum? Untuk apa hukum itu dibuat? Buat siapa hukum itu diciptakan? Siapa penciptanya hukum? Kenapa hukum itu bias ditaati? Apa saja yang termasuk hukum Indonesia?mari kita bahas secara singkat di pembahasan selanjutnya.




















PEMBAHASAN

Sejarah Singkat Hukum

Apa itu hukum?
Jika kita tanyakan pada setiap orang, maka tiap orang tersebut punya cara pandang yang berbeda. Namun nampaknya kita semua sepakat menarik intinya jika mengatakan hukum itu adalah sekumpulan peraturan yang berisi printah dan larangan.

Dibuat untuk apa hukum itu?
Karena sifatnya yang merupakan peraturan yang berisi printah dan larangan, secara nyata hukum itu berfungsi mengatur agar hak dan kewajiban bisa terpenuhi dengan adanya hukum yang tegas dan nyata.

Siapa yang diatur?
Yaitu masyarakat. Sebab diciptakannya hukum itu sendiri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rasa aman, perlindungan dan hak kewajiban terpenuhi, sehingga hukum itu mampu memberi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang juga menjadi tujuan hukum itu diciptakan.

Siapa penciptanya?
Penciptanya merupakan masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang membuat perjanjian, kesepakatan dan pemenuhan dari hukum itu sendiri. Dan kemudia kesepakatan itu disahkan oleh pihak yang dianggap berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberakuannya. Siapakah pihak yang berwnang itu? Yaitu perwakitan yang ditunjuk dari masyarakat untuk mengurusi dan melayani pekerjaan masyarakat mengenai pembuatan hukum tersebut. Bila di Indonesia, pihak yang berwnang tersebut adalah MPR, Presiden, dan DPR.

Kenapa hukum bisa ditaati?
Sebab hukum punya daya ikat, yaitu berupa sanksi yang tegas dan nyata apabila hukum itu dilanggar.

Dari mana hukum itu bersumber?
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata, yaitu Undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, dan doktrin.

Apa saja macam hukum yang berlaku di Indonesia?
Untuk ini, hukum yang berlaku banyak jenisnya dan unsur yang diurusi oleh hukum tersebut. Diantaranya adalah hukum perdata, hukum dagang, hukum tata Negara, hukum pidana, hukum administrasi Negara, hukum adat, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum agrarian, hukum pajak, hukum acara perdata,  dan hukum perburuhan.

Namun untuk makalah kali ini,saya membahasa mengenai hukum perdata di Indonesia.



















Sejarah Hukum Perdata

Hukum Privat Barat yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia berasal dari Negeri Belanda, yang bersumber pada hukum privat Prancis. Hukum privat Prancis bersumber pada Corpus luris Justinianus dari Romawi. Sedangkan hukum privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang bernama Code civil (hukum perdata) dan Code de commerce (hukum dagang).
Pada waktu Prancis menguasai Belanda, kedua kodifikasi diberlakukan di Negeri Belanda. Bahkan sampai 24tahun sesudah Negeri Belanda merdeka dari Prancis tahun 1915, kedua kodifikasi itu masih berlaku di Negeri Belanda. Jadi pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.
Baru pada tahun 1838 dengan asas yang terdapat dalam Code Civil dan Code de Commerce yang berasal dari Prancis, pemerintah Belanda dapat menciptakan 2kodifikasi yang bersifat nasional yang diberi nama Burgerlijk Werboek (BW) dan wetboek van Koophandel (WVK) yang disalin menggunakan bahasa Belanda.
         
Berjerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata-Belanda memuat peraturan mengenai hukum perdata, di mana kodifikasinya terbagi dalam 4buah buku, yaitu:
Buku I               : tentang Orang (van personen)
Buku II              : tentang Benda (van zaken)
Buku III             : tentang Perikatan (van verbintenissen)
Buku IV             : tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijs en varjaring)

Wetbok van Koophandel atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang memuat peraturan mengenai perdaganagn dan kodfikasi ini terdiri dari 2buku, yakin:
Buku I               : tentang perniaggan pada umumnya (van koophandel in het algemen)
Buku II              : tentang hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh perkapalan (van de rechten en verpligtingen uit scheepvaart voortsruitende)

Namun selama Belanda menguasai Indonesia, Hukum perdata yang diberlakukan dibagi menjadi:
a.    Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai kehidupan dalam bermasyarakat.
b.    Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.

Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1.    Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2.    Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3.    Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4.    Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5.    Sebelum hukum bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adat.

Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a.    Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b.    Penundukan pada sebagian hukum eropa
c.    Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d.    Penundukan secara diam-diam.



Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata berlaku di Indonesia sejak adanya pemerintahan Belanda yang menjajah Indonesia. Setelah Inonesia merdeka berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, hukum privat asal Belanda yaitu Bergerlijk Wetboek masih tetap digunakan di Indonesia hingga kini namun dengan nama yang lebih dikenal adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata RI (KUHPerdata) dan berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Isi dari KUHPerdata Indonesia inipun tak banyak mengalami perubahana dari kitab aslinya Belanda.

A.    Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah segala ketentuan atau peraturan yang mengatur hubungan, hak-hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:
a.    Hukum tentang seseorang adalah Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b.    Hukum tentang kekeluargaan adalah Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
c.    Hukum kekayaan adalah Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
d.    Hukum warisan adalah hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang boleh bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya, tetapi Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali, orang tua atau kuratornya. Menurut BW orang dikatakan maih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21tahun kecuali jika ia sudah kawin.

B.    Hukum BW Yang Berlaku di Indonesia
Seperti yang dikatakan tadi, sejak Indonesia merdeka hukum BW asal Belanda terap digunakan hingga saat ini dan tak banyak mengalami perubahan. Dalam BW sendiri ada pembagian peraturan yang dibukukan. Pembagiaan itu meliputi:

1.    Buku I: tentang orang
Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata menurut namanya terdiri atas peraturan yang mengatur mengenai subjek hukum. Di samping itu memuat juga peraturan hubungan keluarga mengenai:

a.    Perkawinan dan hak-hak kewajiban suami istri
Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan maksud hidup bersama. Syarat-syarat sah sebuah perkawinan:
·         Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu 18tahun bagi laki-laki dan 15tahun bagi perempuan.
·         harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak dengan kemauan bebas
·         untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama
·         tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak
·         untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.
·         Tidak ada pertalian darah trlarang
·         Dilakukan dimuka Pegawai Catatan Sipil

Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu:
o   Pemberitahuan tentang keinginan akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.
o   Pengumuman oleh pegawai tersebut

Kepada beberapa orang oleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau Hak menahan dilangsungkannya pernikahan yaitu:
-       kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
-       kepada orang tua kedua belah pihak
-       kepada jaksa

Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar dapat segera melangsungkan pernikihan ialah:
·         Surat kelahiran masing-masing pihak.
·         Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua
·         Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan.
·         Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama
·         Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah
·         dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak.
·         Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan.Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga. Sehinggaperkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian. Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Alasan perceraian yaitu:
a.    Zina (overspel)
b.    Kepergiaan suami atau istri selama 10tahun
c.    Penghukuman yang melebihi 5tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan
d.    Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa.
e.    Akibat perpisahan tempat tidur
f.     Kematian
Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan:
a.    Salah satu pihak mendapat cacat badan /penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
b.    Antara suami istri terus mnerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalamperkara perdata. Tetapi harus didahului dengan meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menggugat.

Adapun Hak dan kewajiban suami istri dalam BW tercantum dalam bab V pasal 103 sampai 118 yang berisi antara lain:
1.    Kekuasaan pada suami, yaitu bahwa suami menjadi kepala keluarga dan bertanggu jawab atas istri dan anal-anaknya
2.    Kewajiban nafkah dari suami
3.    Istri mengikuti domisilin suami
4.    Istri berhak mendapatkan surat wasiat tanpa izin suami dan lain sebagainya.

b.    Kekayaan perkawinan
Menurut pasal 119, mulai saat perkawinan dilangsungkan berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri. Mengenai kekayaan pernikahan ini tidak diadakan ketentuan dengan perjanjian kawin. Berdasarkan pasal ini dapat dikatakan bahwa jika tidak ada perjanjian  maka suami dan istri akan mengurus hartanya sendiri-sendiri berarti antara keduanya tidak ada kesatuan harta kekayaan perkawinan.
Dalam BW ditentukan bahwa seorang istri dianggap tidak cakap bertindak hukum. Namun setelah kita merdeka dimana Kitab Undang-undang itu masih digunakan, pasal-pasal yang mengatur tentang ketidakmampuan seorang istri telah dicabut dengan surat edaran Mahkamah Agung dengan No.3 tahun 1963. Surat edaran itu mencabut pasal 108, 110, 284 ayat(3), 1682, 1579, 1238, dan 1603 ayat (1) dan (2)

c.    Kekuasaan orangtua
Mengenai kekuasaan orangtua, diatur mulai pasal 298 dan seterusnya. Kekuasaan tersebut adalah menaungi anak yang lahir dari pernikahan tersebut hingga anak dewasa dan semua keperluan anak dipenuhi oleh orang tua yang menaunginya.dan kekuasaan oragtua berlaku selama ayah dan ibunya masih dalam ikatan perkawinan. Kekuasaan orangtua akan berhenti apabila:
1.    Anak telah dewasa atau telah kawin lebih dulu sebelum usia dewasa
2.    Perkawinan orangtua putus
3.    Kekuasaan orangtua dipecat oleh hakim misalnya karena pendidikannya yang buruk
4.    Pembebasaan dari kekuasaan orangtua misalnya karena kelakuaan si anak luar biasa nakalnya hingga orangtua tidak berdaya lagi.

d.    Perwaliaan dan pengampunan
Anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya dianggap anak sah. Pembuktian sahnya seorang anak yang lahir dari keturunan sebuah rumah tangga harus mendapatkan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai pencatatan sipil. Namun seorang anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan naturiljk kind, ia dapat diakui atau tidak diakui oleh orangtuanya.
Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau belum kawin berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua terikat dalam hubungan perkawinan. Kekuasaan orang tua terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian, perumahan dan pendidikan.
Tapi ada juga pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua namun pengaeasan,pengurusan benda atau kekayaan anak terseburt diatur oleh undang-undang ini disebut perwalian. Anak yang berda dibawah perwalian adalah:
a.    Anak sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
b.    Anak sah orang tuanya telah bercerai
c.    Anak yang lahir di luar perkawinan

Pada umumnya dalam tiap perwalian hanya ada seorang wali saja kecuali apabila seorang wali ibu kawin lagi. Sesorang yang diangkat sebagai wali harus menerima pengangkatan yang ditetapkan melalui putusan hakim dipengadilan tersebut. Namun ada wali yang tak dapat menerima pengangkatan itu jika ia mempunyai alasan-alasan yang menurutu undang-undang dapat dibebaskan dari pengangkatan itu. Adapun alasan orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu:
a.    Orang yang sakit ingatan
b.    Orang yang belum dewasa
c.    Orang yang dibawah curetele
d.    Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua
e.    Pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang menyebabkan pencabutan tersebut
f.     Anggota balai harta peninggalan

Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada dibawah pengawasanya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab tentang kerugian-kerugianyang ditimbulkan karena pengurusan buruk. Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan artinya mereka yang berada dalam pengampunan adalah mereka yang tak bias menjalankan tugasnya sebagai wali.

2.    Buku II: tentang kebendaan
Menurut paham undang-undang, yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan hak yang dapat dikuasai hak milik. Di dalam sistem hukum Barat untuk benda dibagi dalam dua macam menurtu pasal 503KUHPerdata yang terdiri dari benda berwujud dan tak berwujud. Pasal 504KUHPerdata terdiri dari benda bergerak dan tak bergerak yang dilihat dari sifat, tujuan, dan undang-undangnya.
Benda bergerak menurut sifatnya adalah benda yang dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ketempat lain. Misalnya kursi, meja, dan sebagainya. Sedangkan benda tak bergerak adalah benda yang tak dapat dipindahkan. Misalnya pohon, tanah, kebun, sawah dan lain-lain. Benda tak berberak menurut tujuannya ialah benda yang pada sifatnya adalah termasuk ke dalam pengertian benda bergerak namun senantiasa digunakan pemiliknya dan menjadi alattetap pada benda yang tidak bergerak. Misalnya di pabrik terdapat benda bergerak menurut sifatnya tetapi menjadi tidak bergerak yaitu penggilingna, apitan besi, tong, dan lainnya.
Benda tak bergerak menurut undang-undang adalah segala hak atas benda tak bergerak. Sedangkan benda bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak atas benda bergerka.

Pembedaan ini sangat penting sebab pembedaan ini ada beberapa akibat yang sangat berbeda terhadap kedua benda tersebut. Misalnya dalam hal pemindah tanganan. Bila benda bergerak dijadikan jaminan utang, jaminan itu disebut gadai. Sedangkan kalau jaminannya benda tak bergerak maka disebut hipotik.

Dalam hukum harta, kebendaan dibagi menjadi:
1.    Bezit yaitu suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur yaitu kekuasaan atas suatu bendaan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
2.    Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas benda. Seseorang yang memilikihak atas suatu benda memiliki wewenag untuk berbuat apa saja terhadap benda tersebut. Menurut pasal 584 BW eigendom hanyalah dapat diperoleh melalui:
a.    Pengambilan
b.    Natreking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam.
c.    Lewat waktu
d.    Pewarisan
e.    Penyerhan berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.

Hak-hak kebendaan diatas benda orang lain yaitu suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.Ada beberapa hak yang berkaitan dengan hak kebendaan ini yakni:
a.    Hak postal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain.
b.    Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnyauntuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajibanmembayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun.
c.    Vruchtgebruik adalah suatu hak kebendaanuntuk menarik penghasilan dari suatu bendaorang lain seolah benda itu kepunyaan sendiri dengan kewajiban menjaga supayabenda tersebut tetap dalam keadaanya semula.
d.    Pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasansuatu hutang dari pendapatan penjualan benda itulebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
e.    Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.

Menurut UU ada dua cara untuk mendapatkan warisan yakni:
-       Sebagai ahli waris
-       Ditunjuk dalam surat wasiat.

Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Suatu wasiat dapat diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris dan adapun benda yang dapat diberikan kepadanya yaitu:
·         Satu atau beberapa benda tertentu.
·         Seluruh benda dari satu macam jenis
·         Hak atas sebagian seluruh warisan.
·         Hak untuk mengambil satu atau beberpa benda tertentu.

Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat yakni:
1.    openbaar testament yaitu wasiat yang dibuat oleh notaries.
2.    olographis testament yaitu wasiat yang ditulis langsung oleh pewasiat.
3.    testament tertutup atau rahasia yaitu dibuat sendiri oleh pewasiat tapi tidak harus dia sendiri yang menulisnya.
Fidei commis adalah suatu pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament (wasiat).
Legitieme portie adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.

3.    Buku III: tentang perikatan
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1.    Penyerhkan suatu barang
2.    Melakukan suatu perbuatan.
3.    tidak melakukan suatu perbuatan

Macam perikatan:
1.    Perikatan berisyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
2.    Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a.    berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana
b.    suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya
3.    Perikatan yang membolehkan memilih. Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
4.    Perikatan tanggung menanggung. Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
5.    perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi
6.    perikatan dengan penetapan hukuman
7.    perikatan yang lahir dari undang-undang
Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:
a.    Lahir dari undang-undang saja adlah perikatan yang timbul olehhubungan kekeluargaan.
b.    Atau lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang jika seseorang melakukan suatupembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu.
8.    Perikatan yang lahir dari perjanjian. Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat berikut:
-       perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
-       kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
-       suatu hal tertentu yang diperjanjikan
-       suatu sebab yang halal

Perikatan bisa berakhir apabila:
1.    Karena pembayaran
2.    Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
3.    Pembaharuan hutang
4.    Kompensasi atau perhitungan timbale balik
5.    Pencampuran hutang
6.    Pembebebasan hutang
7.    Hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8.    Pembatalan perjanjian
9.    Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10. Lewat waktu.

Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1.    Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akanmenyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akanmembayar sejumlah uang sebagai harganya.
2.    Perjanjian sewa menyewa ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akanmenyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkanpihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untukpemakaian itu pada waktu tertentu.
Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:
a.    Membayar uang sewa pada waktunya.
b.    Memelihar barang yang disewa
3.    Pemberian atau hibah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma-cuma dengan secara mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4.    Persekutuan yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerjasama dalam lapangan ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh
5.    Penyuruhan yakni perjanjian dimana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan perbuatan hukum.
6.    Perjanjian pinjam. Perjanjian ini terbagi atasdua macam:
-       Perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: mobil atau sepeda.
-       Perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: uang, beras.
7.    Penanggungan hutang adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak menyanggupi pada pihaklainnya bahwa iamenanggung pembayaran suatu hutang apabila si berhutang tidakmenepati janjinya.
8.    Perjanjian perdamaian merupakan suatu perjanjian dimana dua pihak membuat suatu perdamaian untuk menyingkiri atau mengakhiri suatu perkara dalam perjanjian mana masing-masing melepaskan sementara hak-hak atas tuntutannya.
9.    Perjanjian kerja

4.    Buku IV: tentang pembuktian dan daluwarsa
Pembuktian merupakan hukum acara yang pada dasrnya hanya mengatur tentang hal-hal yang termasuk dalam hukum materiil. Tetapi memang ada pendapat yang menyebut bahwa hukum acara dapat dibagi dalam hukum formil dan materiil. Menurut UU ada lima macam alat pembuktian yakni:
a.    Surat-Surat
b.    Kesaksian
c.    Persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terangdan nyata. Dalam hukum pembuktian ada dua macam hukum persangkaan yakni: persangkaan yang ditetapkan oleh UU sendiri, dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim.
d.    Pengakuan
e.    Sumpah. Menurut UU ada dua macam sumpah: sumpah yang menentukan dan sumpah tambahan. Sumpah yang menentukan adalah sumpah yang diperintahkan oleh satupihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa hakim. Sedangkan sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara.

Sedangkan daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk memberbaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 1946)
Jadi dengan lewatnya waktu seseorang dapat memperoleh milik atas suatu benda (tak bergerak). Dapat juga karena lewat waktu seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan.











PENUTUP

Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan saya adalah sistem Hukum perdata Indonesia masih merupakan peninggalan kolonial Belanda masa penjajahan yang terus digunakan hingga kini meskipun dengan sedikit perubahan dari aslinya.
Hukum Perdata Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public.

Saran

Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian buku yaitu:
1.    Buku I      : Tentang Orang
2.    Buku II    : Tentang Benda
3.    Buku III   : Tentang Perikatan
4.    Buku IV    : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banya kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah:
1.    Pada Buku II ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dan lain-lain).
2.    Pada Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga)mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakanHukum Materiil, sedangkan Hukum Formil adalah Hukum Acara Perdata
Atas perbedaan pendapat para ahli tersebut, kemudian muncul sistematika hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan (Doktrin):
1.    Buku I      : Tentang Orang
2.    Buku II    : Tentang Hukum Keluarga
3.    Buku III   : Tentang Hukum Harta Kekayaan
4.    Buku IV:   : Tentang Hukum Waris.




DAFTAR PUSTAKA

1.    Prof.Subekti,SH., Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa,Jakarta,2003
2.    Gatot, 2009, Hukum Perdata Indonesia, [online], (http://nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/gatot_sby/2009/10/01/hukum-perdata-indonesia/, diakses 08 Januari 2011)
3.    Achamad Sanusi, SH., Pengantar Ilmu HUkum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung, 1977
4.    A. Sitti Soetami,SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Erisco, Bandung, 1995